Hasil Sidang Perdana Telah Usai, Mario Dandy Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:51 WIB
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)


Tanpa banyak pertimbangan, majelis hakim pun mengabulkan permohonan pemindahan tersebut.

Baca Juga: Google Akan Hapus Akun Gmail Akhir Tahun 2023. Ini yang Bakal Jadi Sasaran Utamanya

"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.

Disisi lain, jaksa dalam dakwaan menyampaikan Shane bertugas merekam saat Mario Dandy menganiaya David Ozora. Shane juga menyanggupi permintaan Mario itu.

Jaksa mendakwa Shane Lukas dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Ini Rinciannya

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.

Menurut Jaksa, Mario Dandy sah sudah melakukan kejahatan karena telah menganiaya David Ozora yang sudah tergeletak tidak berdaya.

Aksi penganiayaan berat itu telah mengakibatkan anak dari Jonathan Latumahina itu koma dan harus dirawat di rumah sakit selama satu bulan lebih.

Baca Juga: Hadapi Bali United, Menanti Debut Dua Pemain Asing Baru PSM Makassar

Terkait perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X