Hasil Sidang Perdana Telah Usai, Mario Dandy Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:51 WIB
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)

Sulawesinetwork.com - Sidang perdana Mario Dandy telah usia dilaksanaka pada hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pemindahan sel tahanan Shane Lukas agar tidak satu ruangan dengan Mario Dandy.

Sebelumnya kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga: Pengukuhan Mahasiswa Baru Oleh Senior, Satu Korban Tenggelam di Sungai

Diketahui, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy dikutip pada Selasa, (6/6/2023).

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," tambahnya.

Baca Juga: Menghebohkan! Ponpes Al Zaytun Indramayu: Boleh Berzina Asal Ada Uang

Sementara itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta komentar jaksa soal permohonan Happy.

Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Kemudian, Hakim Alimin menanyakan langsung kepada Shane Lukas soal hal tersebut.

Baca Juga: LCA 2023-2024, Stefano Cugura Waspadai Kekuatan PSM Makassar, Ini Head to Head Kedua Tim

"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim.


"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X