ASN di Bulukumba Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita Barang Bukti 45 Gram

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Minggu, 8 Maret 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa 1 sachet kecil, 1 sachet sedang, dan 1 sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu). Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan mengandung zat yang sama.

“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Saat Musibah Datang di Bulan Suci, Syahruni Haris Beri Bantuan dan Motivasi Korban Kebakaran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X