Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berupa 1 sachet kecil, 1 sachet sedang, dan 1 sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu). Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan mengandung zat yang sama.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Saat Musibah Datang di Bulan Suci, Syahruni Haris Beri Bantuan dan Motivasi Korban Kebakaran
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Meleset dari Target Purbaya, THR ASN Belum Cair di Pekan Kedua Ramadan
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil
Kasus Campak di Sulsel Naik, Bupati Bantaeng Minta Orang Tua Vaksin Anaknya di Puskemas
Pemprov Sulsel Dukung Pengawasan DPRD, Pemprov Sulsel Pastikan Proyek Jalan Sesuai Spesifikasi
Tagihan Listrik Membengkak Hingga Jutaan, PLN Bulukumba Tak Sanggup Buktikan Data Penggunaan Daya
Satgas Temukan Minyakita dan Gula di Atas HET, Pedagang Diminta Segera Sesuaikan Harga
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan bagi 9 Rumah Korban Angin Puting Beliung di Takalar