Sulawesinetwork.com - Polres Bulukumba Polda Sulsel melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di Lapangan Apel Polres Bulukumba, Senin pagi (2/2/2026). Apel ini menandakan secara resmi dimulainnya operasi.
Operasi keselamatan Pallawa 2026 pada tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops “Ketupat-2026.”
Apel gelar pasukan ini juga dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana pendukung dalam melaksanakan tugas operasi dilapangan.
Baca Juga: Rumah Warga di Ujung Bulu Terbakar, Dinsos Bulukumba dan Tagana Turun Beri Bantuan
Apel dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba Kompol Syaparuddin, S.H., serta diikuti oleh personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.
Meski diguyur hujan, kegiatan tetap berlangsung dengan tertib dan khidmat. Apel ditandai dengan penyematan pita operasi kepada peserta apel sebagai tanda dimulainya Operasi oleh Wakapolres kepada 4 perwakilan dari TNI, Polri, Satpol dan Dishub Kabupaten Bulukumba.
Wakapolres Bulukumba Kompol Syaparuddin mewakili Kapolres Bulukumba sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,M.H.
Baca Juga: Terpukau Pinisi Bulukumba, 90 Turis Asing dari Lima Negara Datangi Tana Beru
Wakapolres dalam amanat Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan pengguna jalan, karena kepatuhan merupakan hal yang utama dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, Senin 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum.
“Operasi ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dalam operasi ini, terdapat 9 (sembilan) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, yaitu:
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong)
2. Kendaraan bermotor yang tidak strandar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau strobo bukan pada peruntukannya
4. Tnkb kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek
5. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan (travel)
6. Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang
7. Kendaraan bermotor penumpang yang tidak layak jalan
8. Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang; dan
9. Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan