Tragis! Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:14 WIB
Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba usai diamankan Polres Bulukumba.
Pelaku penikaman ayah kandung di Bulukumba usai diamankan Polres Bulukumba.

Atas perbuatannya, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Inventarisasi Masalah Pantai Panrang Luhu, Siapkan Rekomendasi Langkah Tegas

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X