Atas perbuatannya, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Inventarisasi Masalah Pantai Panrang Luhu, Siapkan Rekomendasi Langkah Tegas
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.(*)