Atas perbuatannya, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Inventarisasi Masalah Pantai Panrang Luhu, Siapkan Rekomendasi Langkah Tegas
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.(*)
Artikel Terkait
Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Komisi II DPR Sepakat
Waka Polres Bulukumba Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Rekontruksi Ungkap Peran Istri Pelaku Penembakan Utto di Kajang, Ikut Pukul Korban
Tes Urine Digelar, Lapas Kelas Bulukumba Pastikan Pegawai dan Warga Binaan Bersih Narkotika
Bupati Bantaeng Dampingi Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026
Bupati Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Bantaeng
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji, Gus Alex Ikut Terseret