3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.
4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.
Akses Ilegal:
Baca Juga: Hadiri Bimtek SPPG, Gubernur Sulsel: Pemenuhan Gizi Harus Bebas Praktik Koruptif
1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.
Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :
1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Iptu Muhammad Ali menambahkan bahwa selain pemasangan baliho, Polres Bulukumba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengingatkan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.
“Dengan peran serta kita semua, berbagai bentuk penipuan online dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.(*)