3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.
4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.
Akses Ilegal:
Baca Juga: Hadiri Bimtek SPPG, Gubernur Sulsel: Pemenuhan Gizi Harus Bebas Praktik Koruptif
1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.
Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :
1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Iptu Muhammad Ali menambahkan bahwa selain pemasangan baliho, Polres Bulukumba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengingatkan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.
“Dengan peran serta kita semua, berbagai bentuk penipuan online dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Bibit 2024, Kejati Geledah Kantor Dinas TPHBun, Kadis Kominfo: Kita Hormati Proses Hukum
Sekda Sinjai: Perempuan Aktor Penting Pembangunan Berkelanjutan, Punya Perspektif Unik dalam Kebijakan Publik
Bupati Bantaeng Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Mendukung Ekonomi Desa dan Kelurahan
MoU Bersama Kejati Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023
Barru Terapkan Pidana Kerja Sosial: Bupati A. Ina Karika dan Kajari Teken MoU Disaksikan Jampidum Kejagung
Nova Arianto Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Ini Rekam Jejaknya di Kelompok Usia
Mattirowalie FC Juara Rantau Cup I Barru: Wabup Abustan Tutup Turnamen, Soroti Potensi Atlet Lokal