Barru Terapkan Pidana Kerja Sosial: Bupati A. Ina Karika dan Kajari Teken MoU Disaksikan Jampidum Kejagung

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:33 WIB
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari berbincang bersama Kajari Barru Syamsurezky.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari berbincang bersama Kajari Barru Syamsurezky.

Sulawesinetwork.com - Bupati Barru Andi Ina Karika Sari bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsurezky menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Penandatanganan MoU/PKS yang turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berlangsung di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis 20/11/2025.

Baca Juga: MoU Bersama Kejati Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.  

Program Pidana Kerja Sosial kata Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

Baca Juga: Bupati Bantaeng Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Mendukung Ekonomi Desa dan Kelurahan

"Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial," sebut Bupati. 

Menurutnya, kerja sama ini tentunya menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sekaligus merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP sebagai upaya modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.

Baca Juga: Sekda Sinjai: Perempuan Aktor Penting Pembangunan Berkelanjutan, Punya Perspektif Unik dalam Kebijakan Publik

"Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial", jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X