Sulawesinetwork.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, tiga orang terlibat di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Didik dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Vanenburg Tantang Pemain Naturalisasi Garuda Muda U-23 Buktikan Kualitas
Polisi menyebutkan inisial para tersangka, yakni:
- M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18),
- M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama (pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan).
- Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian (ancaman 5–7 tahun penjara).
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup).
Baca Juga: Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkar Penjualan Ganja Lewat Instagram, 17 Batang Tanaman Disita
Kombes Pol. Didik menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada 11 tersangka ini.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)