Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkar Penjualan Ganja Lewat Instagram, 17 Batang Tanaman Disita

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 12:07 WIB
Satnarkoba Polres Bulukumba ungkap peredaran ganja di Kecamatan Kindang. (Humas Polres Bulukumba)
Satnarkoba Polres Bulukumba ungkap peredaran ganja di Kecamatan Kindang. (Humas Polres Bulukumba)

Sulawesinetwork.com - Modus peredaran narkotika kini makin beragam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil membongkar penjualan ganja secara online melalui media sosial Instagram.

Seorang pria berinisial WS (27), warga Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, ditangkap bersama barang bukti ganja kering, ganja basah, hingga puluhan tanaman ganja hasil penanamannya sendiri.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 2 September 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Polisi menemukan ganja siap edar dan ganja basah saat mengamankan pelaku.

Baca Juga: Polwan Polres Bulukumba Dapat Ucapan Selamat HUT ke-77 di Tengah Tugas Pengamanan Unras

“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat tentang akun Instagram yang mencurigakan. Tim Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” terang Kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.

Dari hasil pemeriksaan ponsel WS, polisi menemukan foto dan video aktivitas penanaman ganja. Berdasarkan keterangan pelaku, ganja ditanam di rumah dan kebunnya. Pengembangan pun dilakukan, polisi mendapati:

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ringankan Beban Keluarga Kasi Kesra dengan Santunan dan Fasilitas Transportasi

  • 4 batang tanaman ganja di pot bunga lantai 2 rumah pelaku.
  • 12 batang tanaman ganja di kebun berjarak 4 km dari rumah.
  • 1 batang tanaman ganja di rumah keluarganya.

Total 17 batang tanaman ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.

WS mengaku mulai menanam sejak 2023 setelah membeli biji ganja melalui Instagram dari Makassar. Sejak 2024, ia sudah melakukan transaksi penjualan ganja secara online hingga akhirnya diringkus polisi.

Baca Juga: PBB Tekankan Pentingnya Dialog dan Transparansi dalam Penanganan Aksi Protes di Indonesia

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di sekitarnya. Mari bersama kita lawan narkoba,” tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X