Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani melaporkan aparat penegak hukum dalam persidangannya karena diduga telah menerima suap dari pihak Reza Gladys.
Atas laporan Nikita tersebut, KPK pun menyatakan mereka selalu terbuka pada setiap laporan yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Siapkan Agenda Paripurna Pidato Kenegaraan, Rapat Bamus Putuskan Perubahan Jadwal
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Usai tahap verifikasi, baru diputuskan apakah tindakan pada laporan terkait termasuk dalam urusan kewenangan KPK atau tidak.
Meski Nikita yang mengumumkan sendiri tentang laporan dugaan suap, Budi menyatakan KPK tak bisa memberikan info lanjutan, seperti laporan diterima atau ditolak.
Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Nganggur Cuma Bercanda, Menteri ATR Minta Maaf
“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu,” ucap Budi.
Laporan perkembangan lanjutan dari KPK hanya akan disampaikan kepada pihak yang melaporkan perkara.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja,” terangnya.
Baca Juga: Politikus Golkar Ini Akui Sulit Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR
Nikita mengunggah foto dokumen bertuliskan tanda terima pengaduan dari pihaknya kepada KPK pada 8 Agustus 2025 melalui akun Instagramnya yang kini dikelola oleh admin.
“Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk, sudah ya dilaporin semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang kakak Niki laporkan,” tulis akun @nikitamirzanimawardi_172, 8 Agustus 2025 lalu.