Dengan nomor surat 011/VII/2025, tertulis bahwa berkas tersebut berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.
Dugaan suap yang dilakukan oleh pihak Reza Gladys menurut pihak Nikita adalah sebuah rekaman yang diklaim sebagai bukti pengaturan vonis dengan aparat.
Baca Juga: Polres Bulukumba Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras SPHP Terjual
Pada sidang lanjutan yang digelar 7 Agustus 2025 lalu, majelis hakim menolak memutar rekaman tersebut di persidangan. (*)