Sulawesinetwork.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dipastikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, pada Senin, 11 Agustus 2025. Samad dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Filosofi Avicenna tentang Mental Jiwa yang Kuat
Sementara itu, saksi terlapor lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa nama lainnya, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Menurut Khozinudin, penundaan ini diajukan karena jadwal mereka bentrok dengan berbagai agenda perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80.
Baca Juga: Fenomena Mundurnya Perempuan dari Dunia Kerja 2025, Salah Satunya demi Jemput Anak
Pihak pengacara menegaskan bahwa ini bukan berarti mangkir, dan mereka berharap pemeriksaan dapat dijadwal ulang setelah 17 Agustus 2025. (*)