Kejati Sulsel Tangkap Pengusaha Kaya Asal Gowa Terkait Korupsi Proyek PUPR di Papua

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 12:23 WIB
Kejati Sulsel amankan pengusaha kaya asal Gowa terkait korupsi. (ilustrasi koruptor, foto: istimewa)
Kejati Sulsel amankan pengusaha kaya asal Gowa terkait korupsi. (ilustrasi koruptor, foto: istimewa)

Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55 (lebih dari Rp10 miliar).

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Impian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Semakin Dekat: Pangeran MBS Beri Lampu Hijau!

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan MA juga memerintahkan agar Muh Nasri segera ditahan.

"Saat diamankan, Terpidana H Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," kata Soetarmi.

Setelah diamankan, Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terkuak di Kelapa Gading: Kurir Wanita Ditangkap dengan 25.000 Butir Happy Five

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.

Komitmen Kejati Sulsel Buru Buronan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.

Baca Juga: Hari Penentuan Tom Lembong: Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar Hari Ini

Agus Salim terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X