Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55 (lebih dari Rp10 miliar).
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Impian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Semakin Dekat: Pangeran MBS Beri Lampu Hijau!
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan MA juga memerintahkan agar Muh Nasri segera ditahan.
"Saat diamankan, Terpidana H Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," kata Soetarmi.
Setelah diamankan, Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi lebih lanjut.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Komitmen Kejati Sulsel Buru Buronan Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.
Baca Juga: Hari Penentuan Tom Lembong: Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar Hari Ini
Agus Salim terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Artikel Terkait
Nokia X700 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Kamera 200MP dan Baterai Monster, Siap Guncang Pasar Mid-Range?
Angka Kematian Jemaah Haji Melonjak, Kemenkes Desak Seleksi Kesehatan Diperketat!
Momen Hangat Prabowo dan Pangeran MBS: Era Baru Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi Dimulai di Jeddah
Pengakuan Vadel Badjideh: Menyesali Perbuatan, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Lolly
Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo Terkait Izin Tambang PT Masmindo: Soroti Dampak Lingkungan dan Keterlibatan Lokal
DPR Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk 24 Negara, Puan Rahasiakan Daftar!
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun, Resmi Jadi Kakak GenRe, Siap Kawal Masa Depan Remaja!
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW, Sebut Ini Kriminalisasi Politik