“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn. Hingga kini, GS masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Baca Juga: Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tidak Digaji, Ini Penjelasan Pemerintah: Kerja Sukarela
Sementara itu, ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut.
Calvijn menambahkan bahwa kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan. (*)