Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika.
Dalam gelaran Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengamankan tiga pelaku.
Dua Pemuda Dicokok, Sabu Didapat dari Medsos
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Disuntik Modal Rp5 Miliar per Desa, Ini Sumbernya!
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus dua pemuda berinisial HS (23) dari Desa Bukit Tinggi, Gantarang, dan AA (21) dari Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile.
Keduanya ditangkap di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4512 gram.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Bulukumba, Divla Awalia, Pimpin HMPS PAP FIS-H UNM 2025-2026
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.
Pria 45 Tahun Ikut Terjaring, Jaringan Didalami
Berselang beberapa jam di hari yang sama, tepat pukul 20.00 WITA, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali beraksi. Mereka menangkap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang.
Baca Juga: Wamen Polkam Sebut 386 WNI Terjebak di Kawasan Konflik Iran, Klaim Sebagian Menolak Tuk Dievakuasi
Dari tangan SU, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,1289 gram. SU mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres dan Dukungan Masyarakat