Sulawesinetwork.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK. Pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) ini berhasil menguras uang seorang pensiunan hingga Rp304 juta.
Kasus ini, seperti dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald, dikutip pada Sabtu, 7 Juni 2025. “Korban merupakan seorang pensiunan."
Baca Juga: DPD KNPI Kota Makassar Gelar Rakerda: Ajak Pemuda Bersatu untuk 'Makassar Mulia'
Modus Klasik Berujung Kerugian Fantastis
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang klasik namun efektif. Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) kepada korban. Korban, yang tidak curiga, kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.
Sebelumnya, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting, mulai dari formulir, fingerprint, foto, video selfie, hingga diminta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu.
Setelah aplikasi terpasang dan data pribadi korban terkumpul, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin. Transaksi ilegal dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta," jelas Reonald.
Penangkapan dan Imbauan Kewaspadaan
Baca Juga: CASN 2025 Belum Dibuka? Jangan Tertipu Link Palsu, Intip Cara Cek Info CPNS 2025
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP berhasil diringkus di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
Artikel Terkait
Idul Adha 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Panduan Pembagian yang Benar
Idul Adha 2025 di Hari Jumat: Masih Wajibkah Melaksanakan Shalat Jumat?
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Peringatan Hari Lingkungan Hidup: Pegiat Lingkungan Desak Produsen dan Pemkab Bulukumba Hentikan Polusi Plastik!
Dari Tanah Suci, Gubernur Andi Sudirman Ajak Masyarakat Sulsel Berkurban dan Perkuat Keikhlasan di Idul Adha
Rayakan Idul Adha 2025 dengan Berbagi, Mentan Amran Perang Lawan Mafia Pangan!
CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Fakta Mengejutkan Dari Pemerintah
Sudah 35 Tahun? Siap-Siap Gagal Daftar CPNS Selamanya!