Sulawesinetwork.com - Kabar mengejutkan datang dari balik tembok penjara! RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepastian status tersangka RA ini diumumkan langsung oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, setelah pihaknya menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan terhadap barang bukti yang disita dari tangan pelaku.
Baca Juga: Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum!
“Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel telah keluar dan mengkonfirmasi bahwa delapan sachet serbuk kristal bening dengan berat total 2,8425 gram yang kami sita dari tangan RA positif mengandung metamfetamin alias Sabu,” ungkap AKP H. Marala dengan tegas pada Jumat petang (16/5/2025).
Ironisnya, meskipun hasil tes urine RA menunjukkan hasil negatif, AKP H. Marala menjelaskan bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, oknum sipir tersebut berperan aktif sebagai penjual dalam jaringan narkoba ini.
Tak berhenti di situ, Tim Satresnarkoba Polres Bulukumba saat ini masih terus melakukan pengembangan intensif untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus memalukan ini.
“Saat ini, RA telah resmi kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Ia terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP H. Marala, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RA diciduk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Baca Juga: Terobosan Kampung Haji Indonesia: DPR Yakin Biaya Haji dan Umrah Bakal Lebih Ringan!
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan delapan sachet sabu dari tangan pelaku.
Penangkapan ini sendiri merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap informasi akurat dari masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap oknum petugas Lapas tersebut.