33 Adegan Mencekam Diperagakan Oknum TNI AL Pembunuh Juwita: Pengacara Keluarga Ungkap Ketenangan Tersangka yang Bikin Merinding

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 17:03 WIB
Juwita wartawan media online yang meninggal dunia akibat dibunuh oleh oknum TNI AL (instagram @indowebster)
Juwita wartawan media online yang meninggal dunia akibat dibunuh oleh oknum TNI AL (instagram @indowebster)

"Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang," imbuhnya, menggambarkan sebuah kengerian di balik tindakan pelaku.

Selain merekayasa TKP dan menghilangkan sidik jari, Jumran juga bertindak untuk menghapus jejak digital kejahatannya.

Baca Juga: Perjalanan 30 Jam Demi Sang Ayah: Keikhlasan Surya Sahetapy Iringi Pemakaman Ray Sahetapy

Ia mengambil telepon genggam milik Juwita dan menghancurkannya.

Tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ponsel korban menyimpan bukti-bukti penting, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku sebelum pembunuhan terjadi.

Meskipun rangkaian adegan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak telah terungkap dengan jelas dalam 33 adegan rekonstruksi, motif pasti di balik pembunuhan Juwita hingga kini masih menjadi misteri.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Pencanangan Muhammadiyah, Dukung Pembangunan SDM dan Hadiri Syawalan Meriah

Dedi Sugiarto menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap motif yang sebenarnya.

"Motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan," jelasnya, menegaskan komitmen pihak keluarga untuk terus berkoordinasi demi mendapatkan keadilan bagi Juwita.

Rekonstruksi 33 adegan ini memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana seorang kekasih bisa berubah menjadi pembunuh yang dingin dan terencana.

Baca Juga: Menhub Acungi Jempol Kebijakan WFA ASN 8 April: Langkah Jitu Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025

Ketenangan Jumran dalam melakukan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak semakin menambah pilu dan duka bagi keluarga serta rekan-rekan Juwita.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi korban atas perbuatan pelaku yang keji.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X