Sulawesinetwork.com - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa aturan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru diberlakukan untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah kebijakan, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru, menjadi sorotan.
Di media sosial, beredar spekulasi bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah pendaki menemukan ladang ganja di kawasan tersebut.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dengan tegas membantah spekulasi tersebut.
Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan wajib pendamping diterapkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pendaki.
"Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan pendamping atau pemandu," ujar Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan berada di lokasi yang jauh dari jalur pendakian Gunung Semeru maupun jalur wisata Gunung Bromo.
Jarak antara lokasi temuan ladang ganja dengan jalur pendakian Gunung Semeru sekitar 13 kilometer, sementara dari jalur wisata Gunung Bromo berjarak 11 kilometer.
"Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru," tegas Rudi.
Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.