KPK Dorong Hukuman Maksimal bagi Koruptor: Penjara Pulau Terpencil dan Minimal 10 Tahun Kurungan!

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 18:25 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat.  (Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat. (Unsplash/mengmengniu)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Selain mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus di pulau terpencil bagi koruptor,

KPK juga mengusulkan agar hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi diperberat secara signifikan.

Baca Juga: Skuad Garuda Makin Beringas: 3 Pemain Diaspora Tiba di Sydney, Siap Gempur Australia!

Gagasan penjara pulau terpencil yang dilontarkan Prabowo mendapat dukungan penuh dari KPK.

"Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil. Mereka nggak bisa keluar, kita akan cari pulau, kalau mereka keluar, biar ketemu hiu," tegas Prabowo.

KPK menilai bahwa isolasi total di pulau terpencil akan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para koruptor.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan 3 Pria dengan Barang Bukti 7 Gram Sabu

Tidak cukup dengan penjara pulau terpencil, KPK juga mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat secara signifikan.

"Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini masih memberikan keringanan hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Smartphone Mid-Range dengan Kamera Terbaik di Maret 2025

Pasal 3 UU tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

KPK menilai bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera yang lebih menakutkan bagi para calon koruptor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X