Sulawesinetwork.com - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial. Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.
"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.
Baca Juga: Ramai dikunjungi, Kini Stadion Mini Jadi Tempat Favorit Olahraga Lari Sore
"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.
"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.
Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.(*)
Artikel Terkait
Di Cooling Sistem Polres, Pj Bupati Harap Bantaeng Tetap Harmonis Jelang Pemilu 2024
Ingat Ini, TikTok Larang Peserta Pemilu Sawer Gift saat Live, Begini Penjelasannya
Tatap Pemilu 2024, Bupati Bulukumba Ajak Seluruh ASN Gunakan Hak Suara dan Pilih Pemimpin yang Terbaik
Pemprov Sulsel Siapkan Dana BTT di Pemilu 2024, Diperuntukan Untuk Kondisi Darurat Distribusi Losgistik
1241 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024
Media Asing Kembali Ulas Pemilu RI, Prabowo Disebut Berpotensi Menang
Sambut Pemilu 2024, Polres Enrekang Ajak Masyarakat Menjaga Keamanan
Masa Tenang Pemilu, Puluhan Ribu APK dan BK di Bersihkan Bawaslu Bulukumba
Sambut Pemilu Damai, Pemkab Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan
Pastikan Pemilu Aman, Polwan Polres Bulukumba Patroli Jaga Kamtibmas