Skandal Kereta Api Besitang-Langsa: Mantan Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi Rp1,1 Triliun!

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:37 WIB
Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)
Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

Sulawesinetwork.com - Proyek ambisius pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang seharusnya menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, kini berubah menjadi skandal korupsi yang mencoreng wajah perkeretaapian Indonesia.

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun!

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Maret 2025, terungkap bahwa Prasetyo diduga kuat telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tersebut.

Baca Juga: Duka Mat Solar Belum Usai, Warisan Rp3,3 Miliar untuk Tol Kini Jadi Sengketa!

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Proyek yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 ini ternyata menjadi ajang penyimpangan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Prasetyo tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dulu diadili.

Baca Juga: Perjuangan Tanpa Henti Rieke Diah Pitaloka: Mengawal Hak Mat Solar Hingga Detik Terakhir Sang Komedian

Modus yang digunakan pun terbilang licik. Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo dengan cara memanipulasi persyaratan tender.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," jelas jaksa.

Selain menerima uang tunai, Prasetyo juga diduga menerima berbagai fasilitas sebagai "commitment fee" dari pihak-pihak yang memenangkan proyek.

Baca Juga: Titik Terang Pengangkatan CASN 2024: April 2025 Jadi Opsi, Instansi Harus Penuhi Syarat Ini!

Penyimpangan ini juga menguntungkan banyak pihak lain, dengan Freddy Gondowardojo meraup keuntungan fantastis sebesar Rp64,2 miliar.

Jaksa menuntut Prasetyo dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X