Sulawesinetwork.com - Kasus korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini menerpa salah satu perusahaan negara terbesar, PT PLN (Persero).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang dimulai sejak tahun 2008 ini seharusnya menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ramadhan Berkah, Hj. Astati Tajuddin Tebar Kebaikan: Dari Bagi Takjil hingga Santuni Panti Asuhan
Namun, alih-alih menerangi, proyek ini justru menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.
Kortastipidkor Polri menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek. PT BRN, perusahaan pemenang lelang, diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Namun, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar tetap ditandatangani.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus 5G: Ditenagai Snapdragon 695, RAM Besar, dan Baterai Tahan Lama
Parahnya lagi, PT BRN diduga mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Akibatnya, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya mangkrak pada tahun 2016.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. "Masih tahap penyelidikan ya," ujarnya.
Selain PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang melibatkan PLN.
Namun, Arief masih enggan memberikan informasi lebih detail terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat.