Ditekan Habis-habisan, Band Punk Sukatani Tolak Mentah-mentah Jadi Duta Polri! Vokalis Dipecat Sepihak dari Profesi Guru!

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:30 WIB
Band Sukatani buka suara terkait penolakan menjadi Duta Polri dan fakta pemecatan vokalisnya.  (instagram.com.sukatani.band)
Band Sukatani buka suara terkait penolakan menjadi Duta Polri dan fakta pemecatan vokalisnya. (instagram.com.sukatani.band)

"Pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan," ungkap Sukatani dengan nada kecewa.

Lebih mengejutkan lagi, surat pemecatan yang diterima Novi tidak mencantumkan alasan yang jelas bahwa keterlibatannya dalam band punk merupakan pelanggaran berat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan yayasan dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Olahraga Ringan Saat Puasa: Tips Jaga Kebugaran Tanpa Bikin Lemas

"Dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat," beber mereka.

Dukungan Mengalir Deras, Sukatani Bangkit Bersama LBH Semarang!

Meski diterpa badai tekanan, Sukatani tidak merasa sendiri. Dukungan dari para penggemar dan komunitas musik mengalir deras, memberikan mereka kekuatan untuk terus berjuang.

Baca Juga: Kabar Baik! Selain Tunjangan Profesi, Guru Non-ASN Daerah Juga Akan Dapat Tambahan Penghasilan

"Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan di mana pun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendiri," ungkap mereka dengan rasa haru.

Kini, Sukatani telah bergabung dengan LBH Semarang - YLBHI untuk memperjuangkan keadilan. Mereka siap kembali ke panggung dengan semangat yang lebih membara.

"Saat ini, kami menambah satu kekuatan baru dengan berjalan bersama LBH Semarang - YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya," pungkas mereka, siap menghadapi tantangan di depan mata.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X