Sulawesinetwork.com - Dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 semakin mengemuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendapat desakan kuat untuk segera mengusut kasus ini yang menyeret 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.
Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pukulan telak bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Bulukumba dan Kapolda Sulsel Hadiri Panen Jagung Raya
Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Zulhelmi, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, dugaan praktik transaksional ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Baca Juga: Strategi Jitu Bisnis Online Saat Ramadan 2025, Raih Keuntungan Maksimal!
Zulhelmi menegaskan, apabila ada kesepakatan di antara anggota DPD untuk memenangkan kandidat tertentu dengan imbalan uang, maka hal tersebut masuk dalam kategori kejahatan yang dilakukan secara kolektif.
Sebagai lembaga independen, KPK diharapkan bekerja profesional dan bebas dari intervensi politik. Zulhelmi mengingatkan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan.
"Kepercayaan publik terhadap KPK dipertaruhkan. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan semakin skeptis terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Lengkap Nokia Eve Max 5G: Smartphone Impian Para Pecinta Fotografi?
FSPI menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua serta pimpinan DPD terpilih, termasuk anggota yang diduga terlibat dalam transaksi gelap tersebut.
“Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan menjaga demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ramadan 1446 Hijriah di Era Digital: Tren Ngabuburit dan Ibadah Online yang Semakin Populer
Prabowo Beberkan Proyeksi Goldman Sachs, Indonesia Negara dengan Ekonomi Terbesar ke-4 Dunia
Presiden Prabowo: Wujudkan Pemerintah Bebas Korupsi adalah Sebuah Kesempatan
Bocoran Spesifikasi Nokia Eve Max 5G: Kamera 108MP, Layar AMOLED, dan Chipset Snapdragon Kelas Atas
Prabowo Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
Kisah Unik Tradisi Ramadan dari Berbagai Negara, Ada yang Berbuka dengan Garam!
Curhat Pedagang Es Krim di Karawang Soal Pertamax Oplosan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Dampaknya Nyata
Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil