Diduga Terlibat Praktik Transaksi Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Didesak Periksa 95 Senator

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:25 WIB
KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

Sulawesinetwork.com - Dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 semakin mengemuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendapat desakan kuat untuk segera mengusut kasus ini yang menyeret 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pukulan telak bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Bulukumba dan Kapolda Sulsel Hadiri Panen Jagung Raya

Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Zulhelmi, Senin (24/2/2025).

Tak hanya itu, dugaan praktik transaksional ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Baca Juga: Strategi Jitu Bisnis Online Saat Ramadan 2025, Raih Keuntungan Maksimal!

Zulhelmi menegaskan, apabila ada kesepakatan di antara anggota DPD untuk memenangkan kandidat tertentu dengan imbalan uang, maka hal tersebut masuk dalam kategori kejahatan yang dilakukan secara kolektif.

Sebagai lembaga independen, KPK diharapkan bekerja profesional dan bebas dari intervensi politik. Zulhelmi mengingatkan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan.

"Kepercayaan publik terhadap KPK dipertaruhkan. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan semakin skeptis terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Lengkap Nokia Eve Max 5G: Smartphone Impian Para Pecinta Fotografi?

FSPI menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua serta pimpinan DPD terpilih, termasuk anggota yang diduga terlibat dalam transaksi gelap tersebut.

“Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan menjaga demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X