Ia juga menilai RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
Baca Juga: Menguak Sosok Aktor Intelektual Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Begini Peran RBS
RBS diduga menjadi official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
Sehingga RBS semestinya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
Meski demikian, Boyamin masih mempertanyakan inisial RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," tutur dia.
Diketahui, korupsi yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp271 triliun itu menyeret 16 orang tersangka.
Dua diantaranya merupakan pengusaha digelari sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Helena Lim
Serta suami dari aktris Sandra Dewa, Harvey Moeis (HM) yang terlibat dalam korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.(*)