Sejumlah Akun Media Sosial Suka Plagiarisme Dipolisikan, Kerap Jiplak Karya Jurnalis Tanpa Izin

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:02 WIB
Ilustrasi Media sosial (PIXABAY/Geralt)
Ilustrasi Media sosial (PIXABAY/Geralt)

"Selaku pewarta itu dalam melakukan profesinya dilindungi oleh undang-undang pers, di situ sangat jelas bahwa di mana perusahaan pers itu melaksanakan kerja jurnalistiknya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Bahkan diatur dalam kode etik jurnalistik yang dijunjung tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Elektabilitas Chaidir Syam Hanya 12,8 Persen, Rawan Disalip Figur lain Jelang Pilbup Maros

"Dengan adanya akun-akun media sosial ini yang tidak diketahui siapa tuannya sangat merugikan teman-teman jurnalis karena langsung mengambil berita teman-teman tanpa mengetahui betapa susahnya seorang jurnalis itu melakukan peliputan di lapangan. Kami curiga akun-akun ini dikendalikan di luar Bone," bebernya.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Bone Ipda Gunawan mengaku akan memberikan perhatian dan atensi khusus terkait aduan sejumlah jurnalis di Bone.

Pihaknya akan langsung turun tangan mengumpulkan bukti terkait aduan tersebut. Termasuk pemeriksaan sejumlah akun Medsos yang dilaporkan.

Baca Juga: 1241 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024

"Kami akan berikan perhatian dan atensi dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan olah perkara kemudian apa yang menjadi tindak pidana dalam kasus ini," jelasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X