Sulawesinetwork.com - Sejumlah akun Media Sosial (Medsos) yang suka malakukan plagiarisme akhirnya dipolisikan.
Para akun Medsos tersebut dinilai cukup merugikan karena menjiplak hasil karya jurnalis tanpa melakukan konfirmasi atau izin.
Banyaknya kejadian membuat Aliansi jurnalis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan unjuk rasa sekaligus melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke polisi.
Baca Juga: Lapangan Tennis Kawasan Wisata Tanjung Bira Bisa Digunakan Pengunjung untuk Menyalurkan Hobi
"Kami laporkan sejumlah akun media sosial ke polisi. Kami tidak terima hasil karya kami di-copy paste untuk diposting di akun mereka," ujar Koordinator Aliansi Jurnalis Bone Anto Syambani Adam dalam keterangannya, dilansir Selasa, 23 Januari 2024.
Akun yang diduga melakukan plagiarisme yang diadukan ke polisi di antaranya Lambe Turah Bone, Bone Terkini, Info Bone, Bone Sharing, dan Bonemedia.id.
Para akun tersebut melakukan plagiarisme karya jurnalis tanpa meminta izin ke media yang membuat berita.
Baca Juga: Cerita Pedagang Bakso di Bekasi Bertemu Prabowo: Saya Senang, Ceria
Anto mengatakan, akun-akun medsos dengan seenak hati langsung mengambil produk jurnalis tanpa meminta izin sebelumnya.
Menurutnya, jurnalis bekerja keras mengumpulkan keterangan, sementara akun media sosial hanya mengambil produk media yang sudah tayang.
"Mereka hanya bisa mengambil berita-berita kami lalu meng-upload ke media sosialnya masing-masing. Sehingga masyarakat tidak lagi membuka media kami," sesalnya.
Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Padati Jalan, Antusias Sambut Prabowo-Gibran
"Mereka tidak tahu, kami rela berjuang di lapangan untuk mendapatkan informasi lalu seenaknya mereka langsung meng-copy paste begitu saja," tambahnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone Agustapa. Menurutnya akun media sosial sangat jelas melanggar hak cipta.