Dicekoki Miras oleh Temannya, Gadis 13 Tahun di Gorotalo Jadi Korban Pemerkosaan

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 12:04 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan.

Sulawesinetwork.com - Gadis dibawa umur berinisial RR (13) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri.

Korban diperkosa saat menginap dirumah temannya berinisial AB. Dirumah itulah korban lebih dulu dicekoki minuman keras (miras).

Usai dicekoki miras, RR lalu mendapat perlakuan kekerasan seksual dan diperkosa dalam kondisi mabuk sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kontraktor Lokal Meradang, Inspektorat dan APH Diminta Usut Praktik Monopoli Hingga Fee 20 Persen di Maros

"Korban diajak ke situ (rumah terlapor) dicekoki minuman keras, kemudian korban mendapat kekerasan seksual diperkosa," ujar Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan dilansir, Minggu, 7 Januari 2024.

AKP Gunawan menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi di di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

Dimana korban RR yang sudah dalam mabuk akibat minuman keras meminta izin kepada pemilik rumah yang juga menjadi terlapor.

Baca Juga: Ingat Ini, TikTok Larang Peserta Pemilu Sawer Gift saat Live, Begini Penjelasannya

Korban meminta izin untuk beristirahat sejenak lantaran sudah dalam kondisi mabuk berat sehingga memutuskan untuk istirahat.

"Korban bersama dengan terlapor dan teman-temannya yang sementara minum minuman keras Kemudian korban bertanya sama pemilik rumah yaitu terlapor untuk istirahat dulu di ruang tamu. Ini disampaikan korban dalam keadaan mabuk yang intinya korban sudah mabuk berat," kata Gunawan.

Namun, saat korban berada dalam kamar tamu, pelaku menyusul korban. Pelaku sempat membaringkan korban di ranjang serta membuka semua pakaian korban.

Baca Juga: FRI Desak Kepolisian Usut Dugaan Setoran Fee 40 Persen Proyek Disdik Sinjai

"Setelah itu terlapor melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali yakni pada pukul 15.30 Wita dan pada pukul 23.00 Wita," terangnya.

Gunawan menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X