Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 473 ayat (4) KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang penyesuaian pidana terkait kekerasan seksual.
Pasal 415 huruf b KUHP engan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT maupun Polres Belu belum memberikan keterangan tambahan mengenai detail kronologi maupun perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan para tersangka.
Publik kini menanti jalannya persidangan untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang mengguncang industri hiburan lokal di NTT ini.(*)
Artikel Terkait
Video Viral: Restoran Hening karena Hindari Royalti Lagu
Raffi Ahmad Bagikan Kiat Sukses Memulai Bisnis dari Nol
Bassist Feast Geram ke Aparat yang Diduga Bertindak Kasar Terhadap Penonton saat Moshing
Gen Z Bulukumba Siap? Raim Laode Datang Bawa Tawa Dan Lagu Galau Di Oentoeng Space
Musisi Acil Bimbo Wafat, Pelantun Lagu 'Sajadah Panjang' yang Pernah Warnai Belantika Musik Tanah Air di era 60-an
Teror Molotov di Rumah DJ Donny: Disebut 'Aksi Bocil' oleh Korban, Dituding 'Settingan' oleh Firdaus Oiwobo
Pandji Pragiwaksono Pamer Arti 'Wongsoyudo' yang Melekat pada Namanya usai Jalani Sanksi Adat Toraja
Polemik Wakaf Al-Quran: Taqy Malik Tantang Randy Permana Tabayyun Usai Tudingan 'Mark Up' Harga
Sentuhan Kemanusiaan Cinta Laura di Aceh: Peluk Anak-Anak Korban Banjir dan Maknai Arti Keteguhan Sejati
Arie Kriting 'Sentil' Alumni LPDP hingga Tangisi Siswa SMP di Maluku: Jangan Mudah Berkhianat pada Indonesia!