Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 473 ayat (4) KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang penyesuaian pidana terkait kekerasan seksual.
Pasal 415 huruf b KUHP engan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT maupun Polres Belu belum memberikan keterangan tambahan mengenai detail kronologi maupun perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan para tersangka.
Publik kini menanti jalannya persidangan untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang mengguncang industri hiburan lokal di NTT ini.(*)