Pengacara Vadel Badjideh Klaim Keterangan Saksi Malah Ringankan Kliennya dalam Kasus Asusila LM: Insya Allah Meringankan

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 07:30 WIB
Pengacara sebut keterangan saksi pada sidang Rabu, 16 Juli 2025 bisa meringankan Vadel Badjideh. (Instagram/vadelbadjideh)
Pengacara sebut keterangan saksi pada sidang Rabu, 16 Juli 2025 bisa meringankan Vadel Badjideh. (Instagram/vadelbadjideh)

Sulawesinetwork.com – TikToker Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus asusila dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Sidang yang digelar tertutup ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Mengejutkannya, pengacara Vadel mengklaim bahwa kesaksian yang dihadirkan justru bisa meringankan kliennya.

Baca Juga: Dituding Satanik, Konser Hindia dan Lomba Sihir di Tasikmalaya Batal Manggung! Penggemar Kecewa Berat

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yang tak lain adalah teman dari LM, putri Nikita Mirzani.

Namun, pengacara Vadel, Oya Abdul Aziz, menyebut keterangan mereka justru bisa menguntungkan Vadel.

"Hari ini saksi yang dihadirkan 3 orang, temannya LM, teman itu netizen awalnya kemudian jadi teman," ujar Oya Abdul Aziz di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: RESMI! Rafael Struick Gabung Dewa United, Siap Bawa Tangsel Warriors Juara Liga!

Menurut Oya, para saksi ini tidak hadir secara langsung saat kejadian dugaan asusila tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa perbuatan dewasa yang dilakukan Vadel dan LM terjadi atas dasar suka sama suka, dan menyebutnya sebagai "percintaan remaja."

"(Saksi) banyak enggak tahunya, berarti justru meringankan apa memberatkan? Insya Allah meringankan," ucap Oya dengan optimis.

Baca Juga: RESMI! Rafael Struick Gabung Dewa United, Siap Bawa Tangsel Warriors Juara Liga!

Meski keterangan saksi dinilai meringankan, Oya belum bisa memberikan bocoran mengenai siapa saja yang akan menjadi saksi dari pihak Vadel di sidang selanjutnya.

"Kita tunggu siapa dari pihak kami, Insya Allah 4 sampai 5 (saksi), ada keluarga ada bukan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X