Sulawesinetwork.com - Pengacara kondang Hotman Paris sudah buka suara mengenai perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Hotman Paris menyoroti keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Paula telah berselingkuh.
Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris mengungkapkan perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.
“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.
“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.
“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Patroli Malam Polres Bulukumba: Tekan Kriminalitas, Warga Makin Aman!
Setelah pernyataannya itu, ia langsung membagikan pesan DM dari Paula yang berterima kasih karena telah memberi penjelasan.
Dalam pesan tersebut, Paula juga meminta bantuan Hotman dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapinya.
Kemudian dalam unggahan terbaru, Hotman membagikan tangkapan layar dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang mengatur tentang alasan perceraian yang sah dalam Islam.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Korwil Sahabat Andalan Siap Bentuk Brigade Pangan
Disebut dalam poin a) salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan.
Lalu di bagian caption, Hotman Paris menuliskan bahwa zina memang bisa jadi alasan perceraian namun harus ada buktinya.