Sulawesinetwork.com - Babak baru dalam kehidupan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dimulai.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong.
Namun, sorotan utama kini tertuju pada keputusan mengenai hak asuh kedua buah hati mereka.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 vs Nokia T21: Pertarungan Layar, Performa dan Sistem Operasi
Meskipun dalam gugatannya tertanggal 7 Oktober 2024, Baim Wong mengajukan permohonan hak asuh anak, keputusan akhir pengadilan justru menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak untuk tetap menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa majelis hakim menetapkan hak asuh kedua anak diasuh secara bersama (joint custody).
"Hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," tegas Suryana kepada awak media.
Baca Juga: Air Mata Cinta Titiek Puspa untuk Indonesia: Sampai Sakit Sebulan Lihat 'Berantem' di TV
Ia menambahkan bahwa Paula Verhoeven sempat mengusulkan sistem pengasuhan bergilir setiap enam bulan, namun majelis hakim memutuskan pola pengasuhan yang lebih intens, yakni dua minggu sekali bersama masing-masing orang tua.
"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," jelas Suryana mengenai dinamika pembahasan hak asuh.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar, menunjukkan bahwa meskipun pernikahan kandas, Baim dan Paula sepakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak-anak mereka.
Keduanya diharapkan dapat terus menjalin komunikasi yang baik dan memberikan kasih sayang yang utuh meskipun telah berpisah secara hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Baim Wong menunjukkan kedewasaannya dengan menyatakan tidak akan mengajukan banding.