Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.
Baca Juga: Selain Buka Puasa Bersama, Muallim Tampa Turut Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Panti Asuhan
Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta. (*)
Artikel Terkait
Nokia N75 Max vs Moonwalker 5G: Adu Gahar Fitur Andalan, Mana yang Lebih Unggul?
Dukung Program Bupati Gowa, Direktur Umum PDAM Gowa Akan Bimbing Anak Asuhnya Jadi Penjahit Profesional
Berhasil Cegah Balap Liar, 14 Personel Polsek Bulukumpa Terima Penghargaan
HIPMI Sulsel Gelar RBPL: Langkah Awal Menuju Kemajuan dan Sinergi
Peduli di Bulan Ramadhan, Polres Bulukumba Berbagi Beras untuk Petugas Kebersihan
Buka Puasa Muallim Tampa, ‘Kebaikan Bersama’ yang Dirasakan Ribuan Masyarakat Bulukumba
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Majukan Ekonomi Daerah