"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," terang KS kepada awak media di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Bansos Lansia 2025: Jadwal Terbaru, Besaran Dana, dan Cara Pencairannya
Penetapan tersangka terhadap KS itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Surat ketetapan itu juga ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, pada 7 Agustus 2023 lalu.
Namun, penetapan tersangka kepada KS ini menjadi perhatian publik karena pihak pelapor, ANS Kosasih turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2025 atas kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.(*)