Razman Nasution Mengadu ke Komnas HAM Setelah Dilarang Bertemu Lolly yang Alami Hal Ini

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:20 WIB
Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh saat memberi keterangan di hadapan awak media atas kasus anak Nikita Mirzani
Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh saat memberi keterangan di hadapan awak media atas kasus anak Nikita Mirzani

Lolly meminta bantuan kepada Razman, yang akhirnya menempatkannya sementara waktu di RS Polri dengan pengawasan pihak berwajib.

Razman bahkan sempat berniat mengadopsi Lolly sebagai anak angkatnya. Namun, kini ia tidak lagi diberikan akses untuk bertemu dengan Lolly.

"Hanya saya, Nikita, dan budenya yang bisa bertemu," ungkap Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2025 Secara Online, Cepat dan Mudah!

Nikita Mirzani sendiri sempat membuat video berisi curahan hatinya untuk Lolly, menyatakan bahwa ia ikhlas jika putrinya ingin menjalani hidup sesuai keinginannya.

Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa Nikita tetap memiliki kasih sayang yang tak terbatas untuk anaknya.

"Kapan saja dia bisa datang. Saya katakan, kasih sayang seorang ibu sepanjang masa," ujarnya.

Razman Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Baca Juga: Prabowo ke Anggota Kabinet: Kita Boleh Bangga atas Hasil, Tapi Saya Tak Bekerja dengan Target Ratusan Hari

Razman Arif Nasution, yang sempat membantu Lolly, mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami putri Nikita Mirzani tersebut.

"Saya datang ke Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti keinginan dan harapan anak tersebut yang disampaikan kepada saya," ujar Razman di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 di hadapan awak media.

Razman mengaku melakukan konsultasi dengan beberapa pejabat negara yang menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Spesifikasi Nokia Eve Max 5G dan Nokia N75 Max 5G dari Sisi Kamera: Kualitas Tinggi untuk Swafoto

Ia menduga ada kekerasan verbal maupun nonverbal yang dialami Lolly.

"Saya sudah menyiapkan semua surat laporan. Salah satu poinnya adalah adanya dugaan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal. Komnas HAM memiliki wewenang untuk memeriksa hal ini," tegas Razman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X