Secara umum, bepergian dengan pesawat sebelum usia kehamilan 36 minggu dianggap aman bagi wanita hamil yang tidak memiliki komplikasi kehamilan.
Meski begitu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum memutuskan terbang.
Dokter mungkin menyarankan untuk tidak terbang jika ibu hamil memiliki kondisi tertentu yang bisa memburuk akibat perjalanan udara atau membutuhkan perawatan darurat.
Contoh kondisi tersebut meliputi:
Baca Juga: 10 Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Cara Unik Sampaikan Ucapan Selamat Puasa 2025
1. Riwayat keguguran atau pendarahan vagina.
2. Anemia berat.
3. Tekanan darah tinggi atau diabetes yang tidak terkontrol.
4. Pernah mengalami preeklamsia (tekanan darah tinggi dengan protein dalam urine) pada kehamilan sebelumnya.
5. Mengandung bayi kembar atau lebih.
Selain itu, lamanya penerbangan juga bisa memengaruhi keputusan ini, sehingga pastikan untuk memberitahu dokter tentang durasi perjalanan.
Beberapa maskapai juga memiliki aturan yang melarang wanita hamil terbang setelah usia kehamilan tertentu, biasanya 36 minggu.
Jika dokter memberikan izin, waktu terbaik untuk bepergian dengan pesawat adalah pada trimester kedua.
Pada periode ini, risiko komplikasi kehamilan seperti keguguran atau persalinan prematur lebih rendah dibanding trimester pertama dan ketiga.