Harapan Ferdy Sambo Pupus, Sidang Kode Etik Tolak Bandingnya

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 20:05 WIB
Harapan Ferdy Sambo Pupus, Sidang Kode Etik Tolak Banding PTDH. (YouTube POLRI TV RADIO)
Harapan Ferdy Sambo Pupus, Sidang Kode Etik Tolak Banding PTDH. (YouTube POLRI TV RADIO)

SULAWESI NETWORK - Majelis komisi banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis langsung angkat bicara.

Menurut Arman, terkait putusan tersebut pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Senin 19 September 2022 dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Inilah 12 Manfaat Vitamin D dari Kepala Hingga ke Kaki

Menurutnya, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

Meski begitu ia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas PTDH ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.

Baca Juga: Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X