“Tetapi karena di kepolisian tidak bergerak, atau sangat lamban, maka pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan ‘sudah cukuplah, toh anak saya tidak bisa hidup kembali’,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan itu, telah menetapkan 5 orang tersangka.
Masing-masing tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ***