Putri Candrawathi Minta Lakukan Ini Pada Brigadir J ?

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 11:12 WIB
Putri Candrawathi Minta Lakukan Ini Pada Brigadir J ? (nttmediaexpress/Marto)
Putri Candrawathi Minta Lakukan Ini Pada Brigadir J ? (nttmediaexpress/Marto)

Baca Juga: Nama-nama 3 Besar Calon Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi Resmi Diumumkan

Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.

"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.

Sampai hari ini kasus pembunuhan Brigadir J masih jadi isu hangat.

Tak sedikit isu yang beredar tentang fakta yang beredar di media sosial terkait kasus kematian ajudan Ferdy Sambo ini.

Hingga saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Brigadir J.

Mulai dari Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf alias Om Kuat, dan Bharada E.

Akan tetapi dalam kasus ini, Putri Candrawathi sampai hari ini masih bersikeras bahwa Brigadir J melecehkan dirinya.

Bahkan dalam BAP Putri Candrawathi yang bocor ke publik, ia menyebutkan jika Brigadir J sempat meraba paha dan bagian vitalnya.

Tak hanya itu Putri Candrawathi juga mengaku jika dirinya dibanting oleh Brigadir J.

Sementara itu, Om Kuat menjadi sosok pelindung bagi Putri Candrawathi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Uncle Wira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X