Turut Membantu Ferdy Sambo, Begini Nasib Karir Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati

photo author
- Minggu, 18 September 2022 | 10:18 WIB
Turut Membantu Ferdy Sambo, Begini Nasib Karir Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati
Turut Membantu Ferdy Sambo, Begini Nasib Karir Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati

Dalam dunia kepolisian sosok AKP Dyah Candrawati termasuk salah satu polwan yang cukup baik dalam berproses

Ha tersebut terbukti dengan jabatannya yang kini menjadi ajudan komisaris Polri atau AKP.

AKP Dyah Candrawati cukup berpengalaman saat ditugaskan di divisi profesi dan pengalaman Polri.

Menjadi bawahan Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati sempat merasakan beberapa jabatan yang cukup baik .

Diantaranya pernah menjabat sebagai perwira  urusan sub bagian sumber daya manusia.

Selain itu, AKP Dyah Candrawati juga mengemban tugas sebagai bagian perencanaan dan administrasi di Propam Polri.

Perlu diketahui, jabatan ini tidak, sembarangan di berikan ke polisi manapun apalagi seorang Polwan.

Di sisi lain persaingan di tubuh polisi pria dan polisi wanita cukup jauh jika menghitung perbandingannya.

Baca Juga: BMKG:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Untuk 18 Wilayah Indonesia Minggu 18 September 2022

Selanjutnya, berdasarkan pangkatnya sebagai ajudan komisaris Polri, Dyah Candrawati berhak menerima gaji mulai dari 2,9 Juta hingga 4,7 Juta Rupiah.

Gaji ini di urutkan berdasarkan pangkat polisi golongan ketiga, atau perwira pertama.

Selain itu, AKP Dyah Candrawati juga menerima sederet tunjangan dari polri, sebanyak kutang lebih 16 lebih tunjangan.

Diantaranya adalah tunjangan gaji pokok, suami istri,anak, pangan, lauk pauk, umum,hingga tunjangan gaji jabatan struktural.

Disamping itu, jika AKP Dyah Candrawati jiga diberi tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan presiden nomor 103 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kepolisian negara RI dengan nilai lebih dari 3 Juta Rupiah.

Tidak berhenti disitu, AKP Dyah Candrawati juga mendapatkan berbagai fasilitas mulai dari rumah dinas hingga kendaraan dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube BEDA ENGGAK?

Tags

Rekomendasi

Terkini

X