Pasal yang dilanggar Bharada S dalam Sidang KKEP tersebut, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi.
Dan juga Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Diketahui, dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi.
Sidang itu sendiri dimulai sejak Senin, 19 September 2022 siang.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri. ***