Inilah Bharada S, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 11:45 WIB
Disanksi Demosi Karena Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J,  Ini Reaksi Bharada S (Bharada S sidang KKEP/dok PMJNews)
Disanksi Demosi Karena Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Ini Reaksi Bharada S (Bharada S sidang KKEP/dok PMJNews)


Pasal yang dilanggar Bharada S dalam Sidang KKEP tersebut, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi.

Dan juga Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui, dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi.

Sidang itu sendiri dimulai sejak Senin, 19 September 2022 siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X