SULAWESI NETWORK - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberikan 5 laporan ke Presiden Joko widodo (Jokowi) terkait kasus Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik memberikan laporan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait tewasnya Brigadir J.
Laporan yang berbentuk rekomendasi tersebut berisi lima poin dan secara terbuka, poin-poin itu dibacakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat jumpa pers.
“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada pemerintah Republik Indonesia, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada bapak Presiden untuk pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Penampilan AKP Rita Yuliana Kian Cantik Gunakan Hijab, Begini Nasib Ferdy Sambo Terkini
Berikut merupakan isi laporan dari Komnas HAM yang disampaikan oleh ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM Jakarta seperti dilansir Sulawesi Network dari Pikiran-Rakyat.com
1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian Indonesia, untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
2. Meminta kepada bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota polisi.
4. Mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak-anak di Polri.
5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
Baca Juga: Sosok Shinobi Yang Mengawasi Naruto Sejak Bayi Hingga Menjadi Hokage Konoha
Taufan Damanik menyampaikan saran baik pejabat tinggi maupun anggota Polri perlu menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala agar terhindar tindak kekerasan atau penyiksaan.