SULAWESINetwork- Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo kembali ungkap fakta baru.
Pada insiden di rumah Ferdy Sambo yang tewaskan Brigadir J ada setidaknya 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Kuat Maruf atau Om Kuat.
Pada awal kasusnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang adalah istri Ferdt Sambo.
Baca Juga: Motif Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Ini Kata Kabareskrim
Putri Candrawathi yang adalah istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada awal dugaan dilecehkan oleh Brigadir J.
Namun, akhir-akhir ini heboh nama Om Kuat atau Kuat Maruf yang juga disebut gendong Putri Candrawathi saat di Magelang.
Dikutip dari seputartangsel.com, Peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, disebut-sebut sebagai awal mula munculnya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat di Magelang, Brigadir J disebut membopong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari sofa di ruang tamu menuju ke kamar.
Namun, tindakan Brigadir J itu dipergoki oleh sopir dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang langsung menegur dan memarahi Yosua.
Keterangan Kuat Maruf itu pun dibantah oleh mantan Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara.
"Motif bisa aja ada dibikin. Cuma jangan sampai motifnya adalah Yosua melecehkan Putri. Nggak ada itu," kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menduga Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ketahuan oleh Brigadir J sedang melakukan hubungan terlarang.
Baca Juga: Ternyata Awal Naruto Gunakan Jurus Seribu Bayangan Karena Menolong Orang Ini