Beda Perlakuan Angelina Sondakh dan Putri Candrawathi, Melanie Subono : Dulu Kak Seto di Mana?

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 11:30 WIB
Beda Perlakuan Angelina Sondakh dan Putri Candrawathi, Melanie Subono : Dulu Kak Seto di Mana?
Beda Perlakuan Angelina Sondakh dan Putri Candrawathi, Melanie Subono : Dulu Kak Seto di Mana?

SULAWESINetwork- Perlakuan istimewa yang diterima Putri Candrawathi sontak mendapatkan kritikan pedas dari publik.

Meski telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk kedua kalinya, Putri Candrawathi tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan, karena masih memiliki anak balita berumur 1,5 tahun.

Hak istimewa yang didapatkan Putri Candrawathi ini dinilai telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Dilansir dari ANTARA, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Baca Juga: Misteri Belum Terungkap di Anime Naruto dan Boruto, Termasuk Bangunan Belakang Patung Para Hokage

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ungkapnya.

Akan tetapi, meski tidak ditahan, dokter gigi ini tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” terangnya.

Akan tetapi, hal ini tidak lantas menjadikan Putri Candrawathi menjadi tahanan kota.

Sebab menurut kuasa hukumnya, istri Ferdy Sambo itu bukan berstatus tahanan kota, melainkan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” tutur Arman Hanis.

Membenarkan pernyataan dari kuasa hukum Putri Candrawathi, Irwasum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” ucap Komjen Pol Agung Maryoto, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Kamis, 1 Sept 2022.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X