"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya ini hanya seorang anggota yang tak memiliki kemampuan dari perintah seorang jenderal," ungkap Bharada E lagi.
Seperti yang diketahui, sesuai surat dakwaan Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan bekal sekotak peluru isi tembakan.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Bharada E melakukan tembakan sebanyak 3-4 kali.
Untuk memastikan Brigadir J tewas, Ferdy Sambo memberikan tembakan terakhir di bagian belakang kepala.
Tim kuasa hukum dari Bharada E menjadi satu-satunya pengacara tersangka yang tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada jaksa penuntut umum.***