SULAWESI NETWORK - Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan kasus kematian Brigadir J akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi Irjen Ferdy Sambo kini memasuki tahap persidangan.
Kedua tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi yang terakhir diperlihatkan saat konferensi pers pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang utama penembakan Brigadir J diancam dengan hukuman mati.
Baca Juga: Dipicu WNI Mabuk, Turkish Airlines TK-56 Mendarat Darurat di Kualanamu, Ini Kronologi Lengkapnya
Selain Irjen Ferdy Sambo, beberapa nama seperti istrinya, Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangga keluarganya juga menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Berikut beberapa informasi yang terangkum mengenai perkembangan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang memasuki tahap persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan rekan-rekan yang disebut-sebut terlibat pembunuhan berencana itu diancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 340 KUHP.
Diketahui, para tersangka pembunuh Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo itu sudah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ia memberikan tanggapan terkait hukuman yang akan diterima oleh Irjen Ferdy Sambo saat diwawancarai oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Ketut Sumedana menghadiri acara Hotroom, yang dibawakan langsung oleh pengacara Hotman Paris.
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 5 Cek Disini!
Dalam wawancaranya, Hotman Paris mempertanyakan mengenai persidangan yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Polri yang terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut.
Ketut Sumedana kemudian menanggapi pertanyaan Hotman Paris dengan beberapa jawaban, ia mengatakan persidangan Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan dalam waktu dekat.