SULAWESI NETWORK - Berkas perkara pembunuhan Brigadir J kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yaitu lima orang tersangka salah satunya Ferdy Sambo telah dilimpahkan kembali ke Kejagung setelah dilakukan perbaikan.
Perbaikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J termasuk nama Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ternyata Hacker Bjorka Berada Disini? Kota Warsawa, Saksi Bisu Lahirnya Aliansi Musuh Terbesar NATO
Tak hanya nama Ferdy Sambo, namun empat orang tersangka lainnya seperti Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Melansir dari laman Antaranews.com, berikut informasi mengenai pelimpahan berkas perkara di Kejagung kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes Triani, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat 16 September 2022.
Agnes Triani mengatakan, sebelum pelimpahan berkas perkara tersebut, Jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari Jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," lanjut Agnes Triani.
Baca Juga: Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah Balik Serang Ferdy Sambo?
Agnes Triani mengatakan, berkas perkara milik para tersangka pembunuhan Brigadir J yang masuk dan diterima oleh JPU masih akan kembali diperiksa dan diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa oleh penyidik.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuni kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,' tambah Agnes Triani.
Diketahui, berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dilimpahkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022.