8. AKBP Jerry Raymond Siagian eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Dari 8 tersangka obstruction of justice 5 diantaranya telah diberhentikan secara tidak hormat PTDH dalam sidang etik.
Para tersangka obstruction of justice yang telah dipecat diantaranya adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatrian dan AKBP Jerry Raymond.
Baca Juga: Fakta Jurus Rasengan Uzumaki Naruto, Nomor 7 Dampaknya Paling Mengerikan!
Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat seperti disampaikan oleh pemimpin sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.
Kemudian Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo keduanya berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Lalu Kombes Agus Nurpatria dipecat dari kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Birgadir J.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 7 September 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Untuk 23 Wilayah Indonesia Senin 12 September 20222
Dan yang paling baru ini adalah terlibatnya AKBP Jerry Raymond, dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Karena keterlibatan tersebut Jerry Raymond terbukti melakukan perbuatan yang tercelah, sehingga diberikan sanksi PTDH.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Rachmat Pamudji dilansir Teras Gorontalo dari Antara News.***