SULAWESINetwork -Pembunuhan Brigadir J ataua Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo telah menyeret banyak tumbal.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kini Breskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Kasus ini juga menyeret sederet petinggi Polri yang terlibat dalam usaha menghalangi penyidikan yang disebut dengan istilah obstruction of justice.
Sejumlah petinggi Polri pun ikut tersandung dalam kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bocor Hasil Lie Detector, Ferdy Sambo Berbohong, Bripka RR dan Bharada E Jujur
Para petinggi Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J mereka terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus tersebut.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News saat ini ada 8 personil polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice mereka adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
2. Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Eks Karopaminal Divisi PropamPolri, Brigjen Hendra Kurniawan.
4. Eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
5. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
6. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
7. Eks Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irjen Widyanto.